Subscribe to our RSS Feeds
Hello, this is a sample text to show how you can display a short information about you and or your blog. You can use this space to display text or image introduction or to display 468 x 60 ads and to maximize your earnings.

Kontruksi Dinding dan Lantai

0 Comments »
Kontruksi Dinding Dan Lantai Bangunan
Menggambar Konstruksi Lantai dari Keramik/Ubin/Parket
Pemasangan keramik/ubin/parket tergantung dari bentuk ruangan dan tata
letak lubang pintunya. Untuk mendapatkan pemasangan ubin yang baik harus
diperhatikan perencanaan secara menyeluruh untuk pasangan ubin semua
ruangan yang berkaitan. Dibuat demikian untuk mendapatkan kesan bahwa
setiap ruangan seolah-olah tidak berdiri sendiri. Dan biasanya perencanaan
pemasangan keramik atau ubin berpedoman pada pintu utama. Dan pada
rumah bertingkat maka pemasangannya selain berpedoman pintu utama juga
harus memperhatikan arah yang ke anak tangga, karena akan berkaitan dengan
pemasangan lantai atas.

Konstruksi Dinding Bata/Batako
Materi tentang konstruksi dinding merupakan bagian dari konstruksi bangunan
gedung. Pada materi ini akan belajar tentang pengertian bangunan, fungsi
bangunan, jenis-jenis bangunan, bagian pokok dari bangunan, ikatan batu bata
untuk dinding, meliputi ikatan ½ bata, ikatan silang, ikatan tegak, ikatan vlam
dan rollaag.
Pengetahuan dasar mengenai konstruksi dinding akan sangat membantu
dalam penggambaran konstruksi dinding atau bagaimana melaksanakan
praktik pembuatan dinding batu bata sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengertian Ilmu Bangunan
Yang dimaksud dengan ilmu bangunan adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan
pembuatan maupun perbaikan bangunan. Dalam penyelenggaraan bangunan
diusahakan ekonomis dan memenuhi persyaratan tentang bahan, konstruksi
maupun pelaksanaannya.
Bangunan yang dimaksud di atas meliputi:
a. Bangunan merupakan hasil karya orang yang mempunyai tujuan tertentu
untuk kepentingan perorangan maupun untuk umum.
b. Bangunan yang bersifat penambahan atau perubahan dan telah ada
menjadi sesuatu yang lain/berbeda, tetapi juga dengan tujuan tertentu dan
untuk kepentingan perorangan maupun untuk umum.
Adapun tujuan bangunan tersebut didirikan antara lain:
171
Bangunan rumah tinggal dibuat orang untuk kepentingan tempat tinggal dalam
arti yang luas. Untuk masa sekarang tidak hanya sekadar tempat berlindung
atau berteduh tetapi sebagai tempat pembinaan keluarga.
Kantor dibuat untuk pelayanan masyarakat, sedangkan jembatan dan
bendungan dibuat orang untuk tujuan prasarana kemakmuran rakyat. Semua
hal di atas disebut dengan bangunan karena tidak dapat dengan mudah
dipindahkan mengingat berat kecuali bila dibongkar.
Lemari dibuat orang juga mempunyai tujuan antara lain untuk menyimpan
barang, bangku untuk tempat duduk, tetapi benda-benda ini mudah
dipindahkan ke tempat lain. Untuk itu benda-benda di sini tidak dapat dikatakan
bangunan.
Dalam pembuatannya bangunan tidak cukup hanya satu orang pekerja saja,
tetapi kadang-kadang memerlukan ratusan sampai ribuan pekerja tergantung
besar kecilnya bangunan yang dibuat.
Jenis Bangunan
Jenis bangunan dapat dibedakan menjadi:
a. Bangunan teknik sipil kering, antara lain meliputi: bangunan rumah, gedunggedung,
monumen, pabrik, gereja, masjid, dan sebagainya.
b. Bangunan teknik sipil basah, antara lain meliputi: bendungan, bangunan
irigasi, saluran air, dermaga pelabuhan, turap-turap, jembatan, dan
sebagainya.
Untuk sekarang jenis bangunan dibedakan menjadi tiga bagian besar yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal meliputi bangunan gedung, bangunan air,
dan jalan jembatan.
Jenis bahan yang digunakan dalam bangunan dapat berupa kayu, bata, beton,
atau baja. Bahkan dewasa ini bahan bangunan yang digunakan sudah
berkembang antara lain dari bahan aluminium atau plastik.
Fungsi Pokok Pembuatan Bangunan
Fungsi pembuatan bangunan yang terpenting ialah agar setiap bangunan kuat,
dan tidak mudah rusak, sehat untuk ditempati, di samping biayanya relatif
murah. Untuk mendapatkan bangunan kuat dan murah tidak perlu konstruksinya
terlalu berlebihan. Bila demikian tidak sesuai dengan tujuan dan merupakan
pemborosan.
Konstruksi bangunan harus diperhitungkan secara teliti berdasarkan
syarat-syarat bangunan termasuk perhitungan yang menunjang misalnya
mekanika teknik. Keawetan suatu bangunan juga tergantung bahan
172
bangunan yang digunakan, pelaksanaan dalam pembuatan, dan juga
perawatannya.
Di samping hal tersebut di atas faktor lain yang berpengaruh dan perlu
mendapatkan perhatian adalah air tanah, gempa bumi, angin, dan
sebagainya.
20.05

Pembangunan Jalan Raya

0 Comments »

Pembangunan jalan raya 

Pada dasarnya pembangunan jalan raya adalah proses pembukaan ruangan lalu lintas yang mengatasi pelbagai rintangan geografi. Proses ini melibatkan pengalihan muka bumi, pembangunan jembatan dan terowong, bahkan juag pengalihan tumbuh-tumbuhan. (Ini mungkin melibatkan penebasan hutan). Pelbagai jenis mesin pembangun jalan akan digunakan untuk proses ini. Muka bumi harus diuji untuk melihat kemampuannya untuk menampung beban kendaraan. Berikutnya, jika perlu, tanah yang lembut akan diganti dengan tanah yang lebih keras. Lapisan tanah ini akan menjadi lapisan dasar. Seterusnya di atas lapisan dasar ini akan dilapisi dengan satu lapisan lagi yang disebut lapisan permukaan. Biasanya lapisan permukaan dibuat dengan aspal ataupun semen.
Pengaliran air merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pembangunan jalan raya. Air yang berkumpul di permukaan jalan raya setelah hujan tidak hanya membahayakan pengguna jalan raya, malahan akan mengikis dan merusakkan struktur jalan raya. Karena itu permukaan jalan raya sebenarnya tidak betul-betul rata, sebaliknya mempunyai landaian yang berarah ke selokan di pinggir jalan. Dengan demikian, air hujan akan mengalir kembali ke selokan.
Setelah itu retroflektor dipasang di tempat-tempat yang berbahaya seperti belokan yang tajam. Di permukaan jalan mungkin juga akan diletakkan "mata kucing", yakni sejenis benda bersinar seperti batu yang "ditanamkan" di permukaan jalan raya. Fungsinya adalah untuk menandakan batas lintasan.

Sumber( http://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_raya
18.49

Pengertian Pondasi

0 Comments »

Pengertian Pondasi

Pondasi adalah suatu bagian dari konstruksi bangunan yang berfungsi untuk menempatkan bangunan dan meneruskan beban yang disalurkan dari struktur atas ke tanah dasar pondasi yang cukup kuat menahannya tanpa terjadinya differential settlement pada sistem strukturnya.

Untuk memilih tipe pondasi yang memadai, perlu diperhatikan apakah pondasi itu cocok untuk berbagai keadaan di lapangan dan apakah pondasi itu memungkinkan untuk diselesaikan secara ekonomis sesuai dengan jadwal kerjanya.

Hal-hal berikut perlu dipertimbangkan dalam pemilihan tipe pondasi:
1. Keadaan tanah pondasi
2. Batasan-batasan akibat konstruksi di atasnya (upper structure)
3. Keadaan daerah sekitar lokasi
4. Waktu dan biaya pekerjaan
5. Kokoh, kaku dan kuat

Umumnya kondisi tanah dasar pondasi mempunyai karakteristik yang bervariasi, berbagai parameter yang mempengaruhi karakteristik tanah antara lain pengaruh muka air tanah mengakibatkan berat volume tanah terendam air berbeda dengan tanah tidak terendam air meskipun jenis tanah sama.

Jenis tanah dengan karakteristik fisik dan mekanis masing-masing memberikan nilai kuat dukung tanah yang berbeda-beda. Dengan demikian pemilihan tipe pondasi yang akan digunakan harus disesuaikan dengan berbagai aspek dari tanah di lokasi tempat akan dibangunnya bangunan tersebut.
Suatu pondasi harus direncanakan dengan baik, karena jika pondasi tidak direncanakan dengan benar akan ada bagian yang mengalami penurunan yang lebih besar dari bagian sekitarnya.

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam perencanaan suatu pondasi, yakni :
1. Pondasi harus ditempatkan dengan tepat, sehingga tidak longsor akibat pengaruh luar.
2. Pondasi harus aman dari kelongsoran daya dukung.
3. Pondasi harus aman dari penurunan yang berlebihan.
18.30

Pengertian Tentang Bangunan

4 Comments »

Pengertian-pengertian



1.    Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
2.    Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
3.    Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
4.       Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang   tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas    tertentu    yang    dapat menimbulkan   dampak   penting   terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam;
5.    Bangunan Permanen adalah bangunan  yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
6.    Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun;
7.    Bangunan Darurat / Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
8.    Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan;
9.    Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya;
10. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
11. Mengubah Bangunan ialah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut;
12. Merobohkan Bangunan adalah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan ditinjau dari fungsi bangunan dan atau konstruksi;
13. Garis Sempadan adalah garis pada kapling yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kapling yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun;
14. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku ;
15. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah perrnohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung ;
16. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
17. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
18. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
19. Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, dimana  bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan;
20. Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
21. Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
22. Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
23.  Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
24. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.

17.47

Pengertian Bangunan

4 Comments »
A. Pengertian Bangunan 
Yang dimaksud dengan bangunan adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembuatan maupun perbaikan bangunan. Dalam penyelenggaraan bangunan diusahakan ekonomis dan memenuhi persyaratan tentang bahan, konstruksi maupun pelaksanaannya.
Bangunan yang dimaksud di atas meliputi:
a. Bangunan merupakan hasil karya orang yang mempunyai tujuan tertentu untuk kepentingan perorangan maupun untuk umum.
b. Bangunan yang bersifat penambahan atau perubahan dan telah ada menjadi sesuatu yang lain/berbeda, tetapi juga dengan tujuan tertentu dan untuk kepentingan perorangan maupun untuk umum.
Adapun tujuan bangunan tersebut didirikan antara lain:
Bangunan rumah tinggal dibuat orang untuk kepentingan tempat tinggal dalam arti yang luas. Untuk masa sekarang tidak hanya sekedar tempat berlindung atau berteduh tetapi sebagai tempat pembinaan keluarga.
Kantor dibuat untuk pelayanan masyarakat, sedangkan jembatan dan bendungan dibuat orang untuk tujuan prasarana kemakmuran rakyat. Kesemua hal di atas disebut dengan bangunan karena tidak dapat dengan mudah dipindahkan mengingat berat kecuali bila dibongkar.
Lemari dibuat orang juga mempunyai tujuan anatara lain untuk menyimpan barang, bangku untuk tempat duduk, tetapi bendabenda ini mudah dipindahkan ke tempat lain, untuk itu benda-benda disini tidak dapat dikatakan bangunan.
Dalam pembuatannya bagunan tidak cukup hanya satu orang pekerja saja, tetapi kadang-kadang memerlukan ratusan sampai ribuan pekerja tergantung besar kecilnya bangunan yang dibuat.
B. Jenis Bangunan
Jenis bangunan dapat dibedakan menjadi:
a. Bangunan teknik sipil kering, antara lain meliputi: bangunan rumah, gedung-gedung. monumen, pabrik, gereja, masjid dan sebagainya.
b. Bangunan teknik sipil basah, antara lain meliputi: bendungan, bangunan irigasi, saluran air, dermaga pelabuhan, turap-turap, jembatan dan sebagainya.
Untuk sekarang jenis bangunan dibedakan menjadi 3 bagian besar yang dikelola oleh Direktorat Jenderal meliputi Bangunan Gedung, Bangunan Air dan Jalan Jembatan.
Jenis bahan yang digunakan dalam bangunan dapat berupa kayu, bata, beton atau baja. Bahkan dewasa ini bahan bangunan yang digunakan sudah berkembang antara lain dari bahan aluminium atau plastik.
C. Fungsi Pokok Pembuatan Bangunan
Fungsi pembuatan bangunan yang terpenting ialah agar setiap bangunan kuat, dan tidak mudah rusak, sehat untuk ditempati, di samping biayanya relatif murah. Untuk mendapatkan bangunan kuat dan murah tidak perlu konstruksinya terlalu berlebihan. Bila demikian tidak sesuai dengan tujuan dan merupakan pemborosan. Konstruksi bangunan harus diperhitungkan secara teliti berdasarkan syarat-syarat bangunan termasuk perhitungan yang menunjang misalnya mekanika teknik. Keawetan suatu
bangunan juga tergantung bahan bangunan yang digunakan, pelaksanaan dalam pembuatan dan juga perawatannya.
Di samping hal tersebut di atas faktor lain yang berpengaruh dan perlu mendapatkan perhatian adalah air tanah, gempa bumi, angina dan sebagainya.
D. Bagian-bagian Bangunan Gedung
Menurut susunannya pembagian bangunan gedung dibagi menjadi:
a. Bangunan bawah yaitu bagian-bagian yang terletak di bawah muka lantai yang ada dalam tanah.
b. Bagian atas yaitu bagian-bagian yang ada di atasnya seperti tembok, kolom, jendela, ring balok dan rangka atap.
Yang termasuk bangunan bawah ialah konstruksi yang dibuat untuk menahan berat bangunan di atasnya termasuk berat pondasi itu sendiri. Untuk itu bangunan harus kuat, tidak mudah bergerak kedudukannya dan stabil.
Sedang yang termasuk bangunan atas adalah bagian-bagian yang terletak di atas bangunan bawah, sehingga seluruh beratnya diteruskan kepada bangunan bawah sampai ke tanah dasar.



17.37